Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2021 tetang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan RT mempunyai tugas dan Fungsi:
Tugas RT
a. Membantu Kepala Desa/Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. Membantu Kepala Desa/Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah.
Fungsi RT
a. Pendataan penduduk dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
d. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat lingkungannya.
Kepengurusan
Persyaratan menjadi pengurus RT adalah sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Sehat Jasmani dan rohani;
d. Berkelakuan baik;
e. Bersedia menjadi pengurus RT dan RW;
f. Bapat membaca dan menulis;
g. Bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat; dan
h. Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
Pengurus RT terdiri :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang.
Nama dan jumlah bidang sesuai kebutuhan dan paling sedikit 3 bidang.
Masing-masing bidang dipimpin oleh Ketua Bidang dengan jumlah anggota sesuai kebutuhan.
0 Komentar