Tugas, Fungsi dan Kepengurusan RT

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 19 Tahun 2021 tetang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan RT mempunyai tugas dan Fungsi:

Tugas RT 

a. Membantu Kepala Desa/Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;

b. Membantu Kepala Desa/Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan

c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah.


Fungsi RT 

a. Pendataan penduduk dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

b. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;

c. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

d. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat lingkungannya.


Kepengurusan

Persyaratan menjadi pengurus RT adalah sebagai berikut:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;

c. Sehat Jasmani dan rohani;

d. Berkelakuan baik;

e. Bersedia menjadi pengurus RT dan RW;

f. Bapat membaca dan menulis;

g. Bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat; dan

h. Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun


Pengurus RT  terdiri :

a. Ketua;

b. Sekretaris;

c. Bendahara; dan

d. Bidang-bidang.

Nama dan jumlah bidang sesuai kebutuhan dan paling sedikit 3 bidang.

Masing-masing bidang dipimpin oleh Ketua Bidang dengan jumlah anggota sesuai kebutuhan.

Posting Komentar

0 Komentar